Heuuu dua kata untuk materi ini: sedih dan ngeri ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜.
Dan dari pembahasan ini, jadi makin paham tentang bias RUU P-KS 🥺. Poin utamanya pada 'pemaksaan', ya Allah kalau pidana nya hanya jatuh pada pemaksaan, zaman sekarang banyak yang suka rela melakukannya ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜. Dan masalah kejahatan seksual ini sangat mudah menular seperti yang dijelaskan. Korban bisa kelak menjadi pelaku ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜. Karena itu, menurutku RUU P-KS ini harus segera digagalkan dan digantikan dengan Undang Undang Kejahatan Seksual. Kapan lagi coba, mau nunggu masyarakat rusak semua? ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜. Dan kita sebagai orang tua harus betul-betul jadi raja tega, tidak boleh sedikitpun memberi celah, baik lewat candaan ataupun rasa kasihan 🥺. Ya Allah, begitu banyak tugas pengasuhan kami, mampukanlah kami berikhtiar sebaik mungkin, sisanya hanyalah Engkau yang Maha Penjaga ya Rabb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar